Rabu, 31 Oktober 2012

ISLAM DAN KESETARAAN GENDER


GENDER DAN ISLAM DALAM TEKS AL – QUR’AN
Islam memperkenalkan konsep relasi gender yang mengacu kepada ayat-ayat (al-Qur’an) substantif yang sekaligus menjadi tujuan umum syari’ah (maqashid al-syariah),antara lain: mewujudkan keadilan dan kebajikan (Q.S. an-Nahl [16]: 90):
Yang Artinya :
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberikepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil  pelajaran”.
Islam mengamanahkan manusia untuk memperhatikan konsep keseimbangan,keserasian, keselarasan, keutuhan, baik sesama umat manusia maupun dengan lingkunganalamnya. Konsep relasi gender dalam Islam lebih dari sekedar mengatur keadilan gender dalam masyrakat, tetapi secara teologis dan teleologis mengatur pola relasi mikrokosmos(manusia), makrosrosmos (alam), dan Tuhan. Hanya dengan demikian manusia dapatmenjalankan fungsinya sebagai khalifah, dan hanya khalifah sukses yang dapat mencapaiderajat abid sesungguhnya.Laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalammenjalankan peran khalifah dan hamba. Soal peran sosial dalam masyarakat tidak ditemukan ayat al-Qur’an atau hadits yang melarang kaum perempuan aktif di dalamnya.Sebaliknya al-Alqur’an dan hadits banyak mengisyaratkan kebolehan perempuan aktif menekuni berbagai profesi.
Dengan demikian, keadilan gender adalah suatu kondisi adil bagi perempuan danlaki-laki untuk dapat mengaktualisasikan dan mendedikasikan diri bagi pembangunan bangsa dan negara. Keadilan dan kesetaraan gender berlandaskan pada prinsip-prinsip yang memposisikan laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai: hamba Tuhan(kapasitasnya sebagai hamba,- laki-laki dan perempuan masing-masing akan mendapatkan penghargaan dari Tuhan sesuai dengan pengabdiannya khalifah di bumi ditegaskan dalam surat al-A’raf [7]: 165,- penerima perjanjian primordial (perjanjian dengan Tuhannya). Adam dan Hawa dalam cerita terdahulunya yang telah disebutkan dalam surat al-A’raf [7]: 22.Ayat ayat tersebut diatas mengisyaratkan konsep kesetaraan dan keadilan gender serta memberikan ketegasan bahwa prestasi individual baik dalam bidang spiritual maupun urusan karir profesional, tidak mesti dimonopoli oleh salah satu jenis kelamin saja. Laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan yan sama meraih prestasi yang optimal. Namun dalam realitas masyarakat, konsep ideal ini membutuhkan tahapan dan sosialisasi, karena masih terdapat sejumlah kendala, terutama kendala budaya yang sulit diselesaikan.
Tujuan al-Qur’an adalah terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Keadilan dalam al-Qur’an mencakup segala segi kehidupan umat manusia, baik sebagai inividu maupun sebagai anggota masyarakat. Al-Qur’an tidak mentolerir segala bentuk penindasan, baik  berdasarkan kelompok etnis, warna kulit, suku bangsa, kepercayaan, maupun yang berdasarkan jenis kelamin. Dengan demikian, terdapat suatu hasil pemahaman atau penafsiran yang bersifat menindas atau menyalahi nilai-nilai luhur kemanusiaan, maka hasil pemahaman dan penafsiran tersebut terbuka untuk diperdebatkan (debatable),apakah sesuai dengan ajaran Islam yang sebenarnya sebagai ”rahmatan lil’alamin”
Adapun dalil-dalil dalam Al-quran yang mengatur tentang kesetaraan  gender  adalah:
Tentang hakikat penciptaan lelaki dan perempuan
Surat Ar-ram ayat 21, surat An-nisa ayat 1, surat Hujurat ayat 13 yang pada  intinya berisi bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia berpasang-pasangan yaitu lelaki dan perempuan, supaya mereka hidup tenang dan tentram, agar saling mencintai dan menyayangi serta kasih mengasihi, agar lahir dan menyebar banyak laki-laki dan perempuan serta agar mereka saling mengenal. Ayat-ayat diatas menunjukkan adanya hubungan yang saling timbal balik antara lelaki dan perempuan, dan tidak ada satupun yang mengindikasikan adanya superioritas satu jenis atas jenis lainnya.
Tentang kedudukan kesetaraan antara lelaki dan perempuan
Surat Ali-Imran ayat 195, surat An-nisa ayat 124, surat An-nahl ayat 97, suratAtaubah ayat 71-72, surat Al-ahzab ayat 35. Ayat-ayat tersebut memuat bahwa Allah SWT secara khusus menunjuk baik kepada perempuan maupun lelaki untuk menegakkan nilai - nilai islam dengan beriman, bertaqwa dan beramal. Allah SWT juga memberikan peran dan tanggung jawab yang sama antara lelaki dan perempuan dalam menjalankan kehidupan spiritualnya. Dan Allah pun memberikan sanksi yang sama terhadap perempuan dan lelaki untuk semua kesalahan yang dilakukannya. Jadi pada intinya kedudukan dan derajat antara lelaki dan perempuan dimata Allah SWT adalah sama, dan yang membuatnya tidak sama hanyalah keimanan dan ketaqwaannya.
            Prinsip – prinsip Kesetaraan Gender  dalam  Al _ qur’an
1.  Laki-laki dan Perempuan Sama-sama sebagai Hamba
2.  Laki-laki dan Perempuan sebagai Khalifah di Bumi
3.  Laki-laki dan Perempuan Menerima Perjanjian Primordial
4.  Adam dan Hawa, Terlibat secara Aktif dalam Drama Kosmis
5. Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Berpotensi Meraih Prestasi

ISLAM DAN GENDER DALAM HADIS DAN APLIKASINYA DALAM MASYARAKAT
Agak berbeda dengan Al-quran, dalam hadist ada kesan posisi perempuan terpinggirkan, sekalipun ada juga ditemukan hadist-hadist yang memandang cukup respek terhadap kaum perempuan. Adapun teks hadist yang memojokkan perempuan, misalnya penghuni neraka adalah perempuan, perempuan kurang akalnya, perempuan kurang agamanya, setiap bebergian wajib seizin suaminya, jika menolak ajakan suami di tempat tidur akan di laknat malaikat samapai pagi atau puasa harus seizin suaminya. Yang tidak kalah penting adalah mengkritisi fiqh dalam dunia fiqh, asumsi dan opini terhadap perempuan rupanya cukup merajai sehingga rumusan fiqh sering mempromosikan perempuan dalam the second class ironisnya fiqih yang sebenarnya merupakan hasil dari pemahaman dari para ulama, yang melibatkan penalaran, dipengaruhi oleh subjektivitas mustahidnya, syarat dengan pertimbangan kultural, dan bertujuan untuk kemaslahatan umat. Sementara itu, fiqih merupakan rumusan yang bagaimanapun juga di batasi oleh ruang dan waktu sehingga kapanpun dan dimanapun ia bisa di kritik, di otak-atik atau di ubah oleh mujtahid karena fiqih bukan hal yang sakral.
Perempuan dihormati oleh Islam, misalnya dalam kehidupan masyarakat muslim periode awal. Oleh karena itu jika perempuan ingin merekonstruksi citranya, tidak salahnya jika sekiranya mereka mau menengok kembali ke zaman muslim ideal (zaman nabi dan  khulafa ar-roshidin). Perlu di sadari bahwa bagaimana pun ada keterbatasan historisyang perlu dimengerti sehingga konsep tipe ideal merupakan ide tentang suatu kenyataan, bukan wujud kenyataan itu sendiri. Sudah selayaknya perempuan masa kini mau melihat kenyataan  dan bisa membedakan, mana yang sebenarnya Islami dan mana yang bukan. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama ketika kita ingin mendorong perempuan aktif dan produktif.

PEMIKIRAN FEMINISME RIFFAT HASAN
Riffat Hasan tidak hanya menolak dengan keras pandangan para mufassir bahwa Hawa di ciptakan dari tulang rusuk Adam, tapi juga   mempertanyakan kenapa di pastikan nafs wahidah itu Adam dan zaujaha itu  Hawa, istrinya. Padahal kata  nafs dalam bahasa Arab tidak  menunjuk kepada  laki-laki   atau perempuan, tapi  bersifat  netral.   Begitu   juga   kata  zauj,  tidak   secara   otomatis  diartikan istri karena istilah itu bersifat netral, artinya pasangan yang bisa laki- laki dan bisa perempuan. Di   samping  zauj  juga   dikenal   istilah zaujah ,bentuk feminim dari  zauj.  Riffat   (1996:   51)    dengan     mengutip     kamus Taj   al-‘Arus menyatakan bahwa hanya masyarakat Hijaz yang menggunakan istilah zauj untukmenunjuk kepada perempuan, sementara di daerah lain di gunakan zaujah untuk menyatakan  perempuan.
Menurut Riffat   Hasan (1996:49-50) tidak menyatakan bahwa Adam manusia pertama   dan   tidak   pula   menyatakan   bahwa  Adam   laki-laki. Adam   adalah   kata benda maskulin, hanya secara   linguistik, bukan    menyangkut jenis  kelamin. Seperti halnya   nafs wahidah, ia  pun tidak   memastikan bahwa Adam  itu perempuan, tapi  menolak dengan tegas   kalau   Adam harus  laki-laki.  Baginya Istilah Adam sama    dengan basyar, al-insan, dan  an-nas yang   menunjukkan manusia bukan jenis kelamin.
Konsep penciptaan Hawa seperti yang di kemukakan para mufassir menurut Riffat berasal dari Injil. Tradisi Injil ini masuk lewat kepustakaan haditsyan menurutnya penuh controversial. Jadi menurutnya Adam dan Hawa diciptakan secara serempak dan sama dalam substansinya, sama pula   caranya. Bukan Adam di ciptakan dulu dari tanah, kemudian Hawa dari tulang rusuk Adam seperti pemikiran para mufassir dan hampir keseluruhan umat Islam.
Riffat mencontohkan salah satu ayat yang populer menjadi dalil bagi superioritas laki-laki yaitu surat Al-Nisa; ayat 34 yang artinya:
Kaum      laki-laki  itu  adalah    qawamun       (pemimpin)     bagi   kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki)   atas   sebahagian   yang   lain,   dan   karena   mereka   (laki-laki) telah    menafkahkan sebagian    dari  harta   mereka. Sebab    itu  maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri saat   suami   tidak   hadir   oleh   karena Allah   telah   memelihara  mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkan mereka dari tempat tidur, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu,maka janganlah mencari-cari jalan untuk  menyusahkannya. Sesungguhnya  Allah   Maha   Tinggi   dan   lagi Maha Besar. Ayat tersebut di atas mengundang penafsiran yang beragam oleh para mufassir.
RiffatHasan mengartikan qawwamun seperti yang pernah dikemukakan oleh Fazlur Rahman– bukanlah pemimpin atau pengatur perempuan, tetapi menurut Riffat term qawwamun adalah sebuah term ekonomis, dan bukan biologis. Ia lebih tepat diartikan sebagai pencari nafkah, bukan pemimpin.
Ada tiga anggapan yang mendasari struktur yang menganggap laki-laki lebih unggul dari perempuan yang harus direkonstrusi:
·         Mahluk yang pertama di ciptakan adalah laki-laki. Analisis Heumatik : adam tidak pada jenis kelamin laki-laki zauj tidak menunjuk pada jenis kelamin perempuan, ayat yang bicara penciptaan fisik manusia menggunakan kata Al-hasyar Al-insan dan Al-nas.
·         Perempuan bukan laki-laki yang menjadi penyebab terusirnya manusia dari surge, dalam surat Al-Baqarah ayat 35-39,Al-raf ayat 19-25. Syaitanlah yang menggoda keduannya.
·         Perempuan diciptakan tidak hanya dari laki-laki tetapi juga untuk laki-laki : min nafsin wahidah
Riffat Hasan  menulis artikel berjudul "Teologi Perempuan dalam Tradisi Islam, Sejajar di Hadapan Allah?" Dalam artikel ini ia mencela hadits "nasihat dan penciptaan perempuan". Hadits yang dimaksud adalah riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Nasihatilah perempuan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk. Dan tulang rusuk paling bengkok adalah bagian paling atas. Jika kau luruskan dengan paksa, ia akan patah. Dan jika kau biarkan, ia akan tetap bengkok. Karenanya, nasihatilah perempuan."  . Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari, muslim, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
Dalam satu kesempatan, Riffat berpendapat bahwa hadits ini diambil dari Injil dan pada kesempatan lain, ia mengatakan bahwa hadits ini bertentangan dengan penciptaan manusia dalam Al-Qur'an dan sangat sesuai dengan Injil. Riffat menulis, "Hadits ini sangat bertentangan dengan keterangan dalam Al-Qur'an tentang penciptaan manusia. Tetapi, sangat jelas kemiripannya dengan Kitab Kejadian 2/18-33, dan 3/20." (Ulumul Qur'an, no. 4, tahun 1990, hlm. 53).
Ia mengkritik dari dua segi: matan dan sanad. Nampak bahwa kritik ini berangkat dari kebencian yang mendalam serta emosi yang meluap-luap, lalu melakukan kritik hadits sembarangan dan mengatakan pernyataan sesuka hatinya tanpa dasar kebenaran dan tanpa dalil.
Riffat menyerang matan hadits berdasarkan kesimpulan yang ia pahami sebagai berikut:
a.       Dongeng tulang rusuk berasal dari Kitab Kejadian 2 dan semua hadits soal ini tidak pernah menyebut nama Adam.
b.      Unsur-unsur misogini (kebencian terhadap perempuan) dalam hadits, yang tidak ada dalam Kitab Kejadian, bertentangan dengan ajaran dalam Al-Qur'an yang menyatakan bahwa semua umat manusia telah diciptakan fi ahsani taqwim (dalam bentuk kreasi terbaik).
c.       Riffat tidak bisa memahami relevansi pernyataan bahwa bagian paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian atasnya.
d.      Anjuran mengasihi akan masuk akal jika perempuan dilahirkan cacat dan karenanya membutuhkan belas kasihan. Apakah "kebengkokan yang tidak bisa diperbaiki" merupakan cacat semacam itu?.
e.       Anjuran bersikap belas kasih terasa merendahkan perempuan, bernada hedonistik, oportunis, dan tidak bisa dihargai bahkan jika pun perempuan memang "bengkok tak tersembuhkan. (Ulumul Qur'an, no. 4, tahun 1990, hlm. 53).
Selanjutnya, Riffat menyerang sanad dengan menulis sebagai berikut, "Dalam kaitannya dengan isnad, beberapa hal berikut perlu dikemukakan.
 1. Semua hadits tersebut diriwayatkan dari Abu Hurairah, shabat Nabi yang dianggap kontroversial oleh banyak ilmuwan Islam pada masanya, termasuk Imam Abu Hanifah, pendiri aliran Sunni. (Di sini perlu kiranya dinyatakan bahwa pada masa awal Islam, sikap yang kritis terhadap hadits dan perawi hadits merupakan hal yang umum, namun pada masa-masa selanjutnya sikap kritis terhadap sahabat dianggap sebagai "kejahatan besar").
2. Semua hadits tersebut gharib (terlemah dalam klasifikasi hadits) karena terdapat beberapa perawi yang merupakan perawi tunggal. Para ahli hadits terkemuka menganggap satu hadits dipandang shahih, pertama jika diceritakan oleh seorang sahabat; kedua, jika diceritakan oleh dua orang pengikut Nabi; dan ketiga, jika diceritakan oleh banyak orang.
3. Semua hadits tersebut dha'if (lemah) karena semuanya mempunyai sejumlah perawi yang tidak terpercaya."
Dilatari kritik keras terhadap hadits ini, sebuah lembaga sekuler Indonesia mengundangnya sebagai pembicara sebuah seminar dengan dukungan publikasi media yang gencar. Demikianlah, terdapat sebuah konspirasi dalam menyebarkan racun pemikiran.
Tendensi kebencian ini tampak ketika Riffat menutup makalahnya dengan menuliskan hal berikut. "Melihat betapa pentingnya masalah ini, maka sangat perlu bagi setiap aktivis hak asasi perempuan Islam untuk mengetahui keterangan dalam Al-Qur'an bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan sama telah diubah oleh hadits.
Pendapat dan Gerakan Riffat Hasan :
*      Perjuangan membela perempuan adalah Jihad Fi Sabililah
*      Menafsirkan al-qur’an - Merekonstruksi teologi tentang status perempuan
*      Tradisi islam hingga saai ini masih bersifat kaku dan patriarchal.
*      Al-Qur’an, hadits, Fiqh hanya ditafsirkan oleh laki-laki muslim yang rata-rata tidak mau melakukan tugas-tugas mendifinisikan status ontologism, sosisologis, teologis dan eskatologis perempuan muslim. Hal inilah yang membuat perempuan menjadi sekunder, subordinatif dan inferior terhadap laki-laki.

HAK PEREMPUAN DALAM ISLAM (PEMIKIRAN ASGHAR ALI ENGINEER)
Jika seorang isteri telah menyerahkan dirinya kepada suaminya dan suami itu telah bersenang-senang kepadanya, sedangkan suami isteri tersebut termasuk orang yang ahlu al-istimta’  dalam perkawinan yang sah maka wajib kepada suami untuk memberikan nafkah dan diserahkan dengan sepantasnya, dan hal ini sesuai dengan hadis Nabi Saw:
 فاتّقوا الله في النساء فإنّكم أخذ تموهنّ بأمانة الله واستحللتم فروجهنّ بكلمة الله ولكم عليهنّ إلا يوطئن فراشكم أحدا تكرهونه فإنّ فعلن ذلك فاضربوهنّ ضربا غير مبرح ولهنّ عليكم رزقهنّ وكسوتهنّ بالمعروف

Apabila seorang isteri taat kepada suaminya maka wajib bagi suami memberikan nafkah, sedangkan jika suami tidak memberikannya hingga lewat suatu masa maka nafkah tersebut menjadi hutang suami (nafkah qada’) karena tanggungannya, dan tidaklah gugur hutang tersebut dengan melewati suatu masa.
Ibnu Hazm seperti dikutip oleh as-Sayyid Sabiq berkata: “Suami berhak menafkahi isterinya sejak terjalinnya akad nikah baik suami mengajak hidup serumah atau tidak, baik isteri masih di buaian atau isteri berbuat nusyuz atau tidak, kaya atau fakir, masih punya orang tua atau yatim piatu, gadis atau janda, merdeka atau budak, semua itu disesuaikan dengan keadaan dan kesanggupan suami”.
Tanggung jawab suami tidak hanya ketika seorang wanita itu masih menjadi isterinya yang sah, akan tetapi kewajiban untuk memberikan nafkah juga pada saat perceraian, karena pada hakekatnya ucapan cerai itu baru berlaku setelah habis masa iddahnya. Berkaitan dengan nafkah Allah SWT berfirman:
وعلي المولود له رزقهنّ وكسوتهنّ بالمعروف
Terputusnya perkawinan dalam Islam membawa akibat-akibat tertentu baik kepada mantan suami atau kepada mantan isteri.
Akibat hukum terputusnya perkawinan karena talak adalah: Bahwa bekas suami wajib memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya baik berupa uang atau benda, kecuali qabla ad dukhul; memberikan nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada bekas isteri selama masa iddah (menunggu), kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz; melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separo apabila qabla ad-dukhul; memberikan biaya hadanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. dan memberikan nafkah iddahnya kepada bekas isterinya, kecuali isterinya nusyuz.
Kewajiban-kewajiban tersebut melekat pada diri suami dan harus dipenuhi oleh suami karena  merupakan hak-hak isteri sebagai akibat hukum dari cerai talak, dan tanggung jawab nafkah dalam kasus perceraian itu sesuai dengan firman Allah SWT:
أسكنوهنّ من حيث سكنتم من وجدكم ولا تضارّوهنّّ لتضيّقوا عليهنّ  وإن كنّ أولات حمل فأنفقوا عليهنّ  حتّي يضعن حملهنّ فإن أرضعن لكم فأتوهنّ أجورهنّ وأتمروا بينكم بمعروف وإن تعاسرتم فسترضع له أخرى.

Menurut mazhab Abu Hanifah, mantan suaminya wajib memberikan nafkah kepada mereka (mantan isteri) secara komplit dan utuh  baik makanan, pakaian, dan tempat tinggal selama masa ‘iddah, menurut ulama Mujtahiddin, bahwa wajib kepada seseorang untuk menafkahi orang-orang yang wajib diberikan nafkah seperti isterinya, ayahnya serta anaknya yang masih kecil (belum sampai umur). Sedangkan menurut para ulama Maliki suami berkewajiban untuk menyediakan akomodasi bagi isteri yang dicerainya, bila dia telah bercampur dengannya, meskipun demikian, sang suami tak wajib memberikan nafkah kepada isteri yang dicerai talak tiga, tetapi wanita yang hamil tetap mendapatkan nafkahnya baik talak satu maupun talak tiga.
Sedangkan berkaitan dengan ‘iddah bagi mantan isteri yang dicerai suaminya yang masih hidup (cerai hidup), adalah :
a.    Jika perempuan itu masih haid, ‘iddahnya 3 kali sucian,
b.    Jika perempuan yang ditalak belum atau tidak haid karena belum saatnya (misalnya: usianya masih sedikit atau tidak haid lagi karena sudah tua maka ‘iddahnya 3 bulan)
Menurut Asghar pemberian nafkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan tidak hanya selama masa ‘iddah saja, akan tetapi sampai menikah lagi atau mati, sebagian pemimpin Islam menganggap bahwa hukum Islam itu suci dan tidak bisa diubah, para pemimpin ini mempropagandakan dalam Islam mantan isteri yang diceraikan itu hanya dapat jatah nafkah pada periode ‘iddah, bahkan ada diantara pemimpin itu berpendapat bahwa memberikan nafkah di luar periode tersebut adalah dosa.
Menurut Asghar adalah jauh dari rasa keadilan bila isteri yang dicerai harus dipelihara oleh orang tua atau kerabatnya setelah periode ‘iddah, benar bahwa dalam hukum Islam seorang yang telah dicerai berhak mendapatkan nafkah hanya selama masa ‘iddah, setelah itu dia bebas untuk kawin lagi atau kembali kepada orang tuanya atau jika sudah tidak punya orang tua atau kepada kerabatnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam, berkaitan dengan QS. al-Baqarah: 241, yang menegaskan bahwa perempuan yang ditalak berhak atas mata' dengan ma'ruf, sebagai hak atas orang-orang yang bertaqwa. Mata' dengan ma'ruf  biasanya diartikan sebagai hiburan yang pantas, berupa sejumlah harta yang diberikan kepada isteri yang ditalak, untuk memperluas arti mata' sebagaimana disebutkan dalam al-Quran yang dikaitkan pula dengan ma'ruf (yang pantas), tidak ada halangan apabila pengadilan dalam kasus-kasus perceraian tertentu memutuskan ujud dari mata' itu berupa sejumlah uang yang dapat menjadi biaya hidup mantan isteri sehabis masa ‘iddah, untuk waktu tertentu.
Sedangkan dasar filosofis yang dikemukakan Asghar adalah bahwa semua manusia adalah sama, merdeka dan makhluk berakal yang memberi kecenderungan kepada persamaan dan keadilan. Oleh karena itu secara natural akan selalu melawan segala bentuk penindasan, diskriminasi dan ketidakadilan dalam segala hal. Dengan menggali nilai-nilai revolusioner dalam kitab suci dan semangat perjuangan para nabi, khusunya Nabi Muhammad dalam menegakkan nilai-nilai keislaman sebagai sumber inspirasi dalam mengkritisi realitas praksis sejarah, Asghar berpendapat bahwa Islam sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat wanita sehingga tidak ada subordinasi atas wanita. Yang ada hanya kesetaraan gender dalam Islam.

FEMINISME DALAM ISLAM ( Tokoh Amina Wadud)
Amina Wadud secara terbuka mengatakan beliau tidak bersetuju dengan beberapa ayat Al-Quran, terutamanya yang berkenaan memotong tangan pencuri kerana percaya memotong tangan merupakan perbuatan kasar (brutal behavior). Beliau juga menolak beberapa hukuman lain yang terdapat dalam Al-Quran[1]. Amina Wadud menganjurkan empat kaedah baru menafsir Al-Quran, iaitu 1) Pembacaan harafiah teks Al-Quran, 2) Hujah (legalistic) yang mengekang bagaimana ayat itu diguna pakai, 3) Tafsiran semula dari sudut pandangan sebaliknya (baru) , dan 4) Menolak Al-Qur'an apabila seseorang tidak bersetuju dengannya
Amina Wadud menjadi subjek hangat di dalam perbincangan undang-undang Islam apabila beliau menjadi imam untuk Solat Jumaat kepada 100 orang lelaki dan perempuan di Gereja Besar Keuskupan St. John the Divine di New York pada 18 Mac 2005. Tindakan beliau ini memecah tradisi Islam bahawa hanya lelaki boleh menjadi imam dalam solat lebih-lebih lagi bagi Solat Jumaat (wanita dibenarkan menjadi imam untuk makmum yang terdiri dari kalangan wanita).
Menurutnya Tidak ada ayat dalam al-Qur’an  yang menyebutkan bahwa wanita tidak boleh menjadi imam. Pada abad ke-7, Nabi Muhammad pernah mengizinkan wanita menjadi imam bagi jamaah laki-laki dan perempuan. Nabi Muhammad meminta Ummu Waraqah menjadi imam dalam shalat jum’at  bagi jamaah  di luar  kota Madinah.
Namun, hukum yang kebanyakan diciptakan kaum pria menghapus hak-hak wanita muslim. Sehingga wanita muslim kehilangan hak-hak intelektualitas dan haknya menjadi pemimpin spiritual.
Kaum muslim menggunakan interpretsi sejarah yang salah dan mundur ke belakang.
Wanita bukanlah seperti dasi yang menjadi pelengkap busana. Kapanpun lelaki melakukan kontak dengan wanita, maka wanita harus diperlakukan secara sejajar dan seimbang. Melalui shalat jumat kali ini, kita sama-sama melangkah ke depan. Langkah ini merupakan simbol dari adanya banyak kemungkinan dalam Islam.
        Mungkin mayoritas pria Muslim masih tidak nyaman bila diimami shalat oleh wanita. Namun, adalah penting bagi kita untuk mendengarkan argumen yang dikemukakan Amina Wadud, tanpa buru-buru secara apriori menuduhnya sebagai manusia sesat yang menyesatkan. Ia juga berargumen bahwa al-Quran tidak pernah melarang praktik wanita memimpin shalat kaum pria. Tentu saja, argumen itu terbuka untuk diperdebatkan. Namun, yang terpenting justru itu terbuka untuk diperdebatkan.
          Kalau Pendapat Amina ternyata benar, manfaatnya jelas : kita menemukan kebenaran baru. Karena itu, terlepas dari benar atau salah, pandangan Wadud yang kontroversial sangat penting untuk dijadikan agenda isu terbuka umat Islam. Allah akan selalu menerangi jalan mereka yang berusaha mencari kebenaran dengan ikhlas.

FEMINISME DALAM ISLAM, PERSPEKTIF HUSEIN MUHAMMAD
K.H Husein Muhammad, satu-satunya Kyai feminis Indonesia yang tak pernah merasa lelah membela perempuan. Ia berjuang mendongkrak kemapanan pemahaman relasi gender yang telah mapan. Pandangannya banyak berbeda dengan pandangan keagamaan arus utama, terutama ketika membahas fikih mengenai perempuan. Salah satu fatwanya yang berbeda adalah, ia membolehkan perempuan sebagai Imam Salat yang makmumnya laki-laki. Menurutnya, Imam Salat hendaknya yang pandai membaca Al-qur’an, ahli fiqih, dan yang pandai di antara kamu. Al-qur’an tidak pernah menyebutkan soal laki-laki dan perempuan, justru yang ditekankan sebagai Imam salat adalah kemampuan individu, bukan jenis kelamin.
Hadits tentang penegasan perempuan menjadi imam shalat
عَنْ رَائِطَةَ الْحَنِفِيَّةِ أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْ نِسْوَةً فِي الْمَكْتُوبَةِ فَأَمَّتْهُنَّ بَيْنَهُنَّ وَسَطًا
Raithah al-Hanifiyah menceritakan bahwa 'Aisyah menjadi imam bagi jamaah perempuan pada shalat wajib dengan berada di tengah-tengah mereka (Hadist diriwayatkan oleh al-Baihaqy, Sunan al-Baihaqy al-Kubra, III/131, diriwayatkan juga oleh Imam Syafii, dan al-Daruquthni I/404, Abdurrazak III/141. Shahih)
عَنْ حُجَيْرَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا أَمَّتْهُنَّ فَقَامَتْ وَسَطَا
Dari Hujairah dari Ummi Salamah (Istri Nabi) bahwa ia mengimami para wanita dengan cara berdiri ditengahnya (Hadist diriwayatkan al-Baihaqy dalam Sunan al-Baihaqy al-Kubra, III/131, diriwayatkan juga oleh al-Daruquthni I/405, dan Abdurrazak III/140.
Kesimpulan:
1)      Bila wanita menjadi imam atas dua atau lebih wanita lainnya, maka ia berada di tengah-  tengah shaf pertama.
2)      Bila wanita menjadi imam atas satu wanita, maka imam berada sejajar dengan makmum disebelah kiri makmum (seperti laki-laki). Wallahu a'lam biss-shawab.
Ada alasan-alasan yang memperbolehkan perempuan itu jadi imam shalat dan ada yang tidak memperbolehkannya. Dan alasan perempuan boleh menjadi imam shalat tergantung dari perempuan itu pandai membaca alquran, ahli fikih, dan pandai diantara semuanya. Serta  dalam  alquran pun tidak pernah menyebutkan soal laki-laki dan perempuan, justru yang ditekankan itu adalah kemampuan individu, bukan jenis kelaminnya. Jadi kalau perempuan itu memenuhi syarat-syarat boleh saja menjadi imam shalat. Dan alasan perempuan tidak boleh menjadi imam shalat itu Tidak dibolehkan wanita mengimami laki-laki, baik laki-laki itu suaminya, anaknya ataupun ayahnya, sebab wanita tidak boleh menjadi imam laki-laki, karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan perkara mereka kepada wanita.” Bahkan sekalipun wanita itu lebih paham (terhadap Kitabullah), ia tetap tidak boleh mengimaminya, adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam: “Hendaknya kaum ini diimami oleh orang yang paling bagus bacaannya dalam Kitabullah di antara mereka.” Maka wanita bersama laki-laki tidak tercakup dalam khithab ini, Allah Subhanallahu wa Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan).” (Al-Hujurat: 11)
Allah telah membagi masyarakat menjadi dua bagian, yaitu kaum laki-laki dan kaum wanita, berdasarkan ini maka tidak termasuk dalam kategori sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam: “Hendaknya kaum ini diimami oleh orang yang paling bagus bacaannya dalam Kitabullah di antara mereka.” (Fatawa al-Mar’ah, hal. 38)

RELEVANSI PEMIKIRAN FEMINIS MUSLIM DENGAN BARAT
Salah satu kritik utama feminis Islam terhadap feminis Barat adalah kecenderungannya kepada sekularisme. Menurut teologi feminisme Islam, konsep hak-hak asasi manusia yang tidak berlandaskan visi transendental merupakan hal yang tragis. Karenanya, mereka berpandangan gerakan perempuan Islam harus berpegang pada paradigma agama supaya tidak menjadi sekular. Fatima Mernissi (1988) dan Issa J. Boullata (1989), misalnya, menegaskan bahwa perempuan Islam harus mengembangkan program-program feminisnya sendiri dengan menggunakan kerangka acuan yang Islami.
Sebenarnya kedatangan Islam pada abad ke-7 M membawa revoulusi gender. Islam hadir sebagai ideologi pembaharuan terhadap budaya-budaya yang menindas perempuan, merubah status perempuan secara drastis. Tidak lagi sebagai second creation (mahluk kedua setelah laki-laki) atau penyebab dosa. Justru Islam mengangkat derajat perempuan sebagai sesama hamba Allah seperti halnya laki-laki. Perempuan dalam Islam diakui hak-haknya sebagai manusia dan warga negara, dan berperan aktif dalam berbagai sektor termasuk politik dan militer. Islam mengembalikan fungsi perempuan yang juga sebagai khalifah fil ardl pengemban amanah untuk mengelola alam semesta. Jadi dengan kata lain, gerakan emansipasi perempuan dalam sejarah peradaban manusia sudah dipelopori oleh risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.
Lalu ketika pada abad ke-18 timbul gerakan yang membebaskan perempuan di Eropa, itu dikarenakan kedangkalan mereka terhadap sumber-sumber Islam-’aturan baru’ yang diturunkan Allah untuk menghapus aturan cacat yang mereka miliki (Bibel). Yang seharusnya ketika mereka mengenal Islam maka sudah cukuplah semua aturan yang ada dalam Islam (Al-Quran dan Sunnah) untuk memenuhi tuntutan mereka, hak-hak mereka yang di tindas oleh budaya saat itu. Tapi penyebaran Islam ini terhambat oleh mereka yang tidak mau tunduk pada Islam, walaupun sebenarnya mereka mengetahui kemuliaan Islam.
Isu-isu tentang status dan hak-hak perempuan serta sejalan tidaknya dengan aturan-aturan syariat islam, telah menjadi perdebatan di kalangan kelompok sekuler dan konservatif di dalam banyak masyarakat Timur Tengah. Dalam sejumlah masyarakat Timur Tengah, perjuangan politik dan intelektual bagi hak-hak perempuan bermula pada akhir abad-19.
Para feminisme muslim mengajukan konsep kesetaraan sebagai solusi terhadap problem ketidaksertaan gender. Asghar, salah satu orang dari mereka, mengajukan konsep kesetaraan antara lelaki dan perempuan dalam Al-Qur’an yang menurutnya mengisyaratkan 2 (dua) hal :
1.      Pertama, dalam pengertiannya yang umum, harus ada penerimaan martabat kedua jenis kelamin dalam ukuran yang setaraa .
2.      Kedua, orang yang harus mengetahui bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak-hak yang setara dalam bidang social, ekonomi dan politik, seperti kesetaraan hak untuk mengadakan akad nikah atau memutuskannya, kesetaraan hak untuk memiliki atau mengatur harta miliknya tanpa campur tangan pihak lain, kesetaraan hak untuk memilih atau menjalani cara hidup, dan kesetaraan hak dalam tanggung jawab dan kebebasan.
feminisme barat dalam memperjuangkan hak-haknya dan mewujudkan cita-citanya, sering mengabaikan pengalaman perempuan dari latar belakang budaya yang berbeda dengan mereka. Padahal konsep gender yang mereka populerkan adalah menyamakan dan mensetarakan posisi laki-laki dan perempuan yang ditentukan oleh sosial dan budaya tergantung pada tempat atau wilayahnya. Feminisme barat atau sering disebut feminisme arus utama, tidak memperdulikan ragam budaya yang mempengaruhi perempuan itu sendiri, sehingga perempuan yang berada di negara berkembang (dunia ketiga) disebut oleh feminis barat sebagai perempuan yang bodoh, terbelakang, buta huruf, tidak progresif dan tradisional.
Hakikat feeminisme adalah gerakan transformasi sosial, dalam arti tidak selalu hanya memperjuangkan masalah perempuan belaka. Dengan demikian strategi perjuangan gerakan feminisme dalam jangka panjang tidak sekedar dalam upaya pemenuhan kebutuhan praktis kondisi kaum perempuan saja atau hanya dalam rangka mengakhiri dominasi gender dan manifestasinya, seperti exploitasi, marginalisasi, subordinasi, pelekatan stereotype, kekerasan dan penjinakan belaka, melainkan perjuangan transformasi sosial ke arah penciptaan stuktur yang secara fundamental baru dan lebih baik.

LALU APAKAH ISLAM ADALAH AGAMA YANG RAMAH GENDER ATAU SEBALIKNYA ?
Jawabannya adalah iya.
Agama Islam menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi sejajar. Islam datang mendobrak budaya dan tradisi patriarki bangsa Arab, bahkan dapat dikatakan dengan cara yang revolusioner. Tradisi Arab ketika itu secara umum menempatkan perempuan hampir sama dengan hamba sahaya dan harta benda. Mereka biasanya mengubur hidup-hidup bayi perempuan, tidak memberi hak waris kepada perempuan, poligami dengan belasan istri, dan membatasi hak-hak perempuan baik dalam wilayah publik maupun domestik. Islam datang dengan mengencam penguburan bayi-bayi perempuan, membatasi poligami, memberikan hak waris dan hak-hak lainnya kepada perempuan sesuai dengan fungsi dan peran sosial perempuan ketika itu.
Agama Islam sangat menekankan persamaan derajat. Persamaan derajad yang diajarkan Islam tidaklah pragmatis sesuatu yang baik untuk kepentingan sesaat tetapi universal sesuatu yang baik atas pertimbangan jangka panjang dan menyeluruh. Karena itu, misi Islam adalah menjadi agama yang rahmat bagi sekalian alam. Dengan lain perkataan, meski laki-laki dan perempuan memang memiliki perbedaan terutama dari anatomi tubuhnya, tetapi keduanya harus mendukung dan melengkapi.
Persamaan derajad ini bermakna bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama berpeluang untuk mencapai derajat kemuliaan. Ketinggian derajat takwa tidak dapat diperoleh melalui prestasi pendahulu, tetapi semata-mata usaha diri sendiri. Untuk itu, Allah menganugrahkan kepada mereka sejumlah potensi baik internal maupun eksternal agar digunakan sebaik mungkin. Perbedaan biologis hanyalah sekedar variasi sarana guna menuju kepada manusia paripurna,. Dengan demikian perbedaan otonomi tubuh jangan dijadikan legimitasi untuk melakukan diskriminasi dengan membentuk persepsi budaya yang merendahkan perempuan dan menempatkan laki-laki pada posisi yang unggul. 
Dengan demikian semangat dan pesan universal yang dibawa Islam pada dasarnya adalah persamaan antara laki-laki dan perempuaan serta berusaha menegakkan keadilan gender dalam masyarakat.