GENDER DAN ISLAM DALAM TEKS AL –
QUR’AN
Islam
memperkenalkan konsep relasi gender yang mengacu kepada ayat-ayat (al-Qur’an)
substantif yang sekaligus menjadi tujuan umum syari’ah (maqashid
al-syariah),antara lain: mewujudkan keadilan dan kebajikan (Q.S. an-Nahl [16]:
90):
Yang Artinya
:“
Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberikepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran
dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat
mengambil pelajaran”.
Islam
mengamanahkan manusia untuk memperhatikan konsep keseimbangan,keserasian,
keselarasan, keutuhan, baik sesama umat manusia maupun dengan
lingkunganalamnya. Konsep relasi gender dalam Islam lebih dari sekedar mengatur
keadilan gender dalam masyrakat, tetapi secara teologis dan teleologis
mengatur pola relasi mikrokosmos(manusia), makrosrosmos (alam), dan Tuhan.
Hanya dengan demikian manusia dapatmenjalankan fungsinya sebagai khalifah, dan
hanya khalifah sukses yang dapat mencapaiderajat abid sesungguhnya.Laki-laki
dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalammenjalankan peran khalifah
dan hamba. Soal peran sosial dalam masyarakat tidak ditemukan ayat
al-Qur’an atau hadits yang melarang kaum perempuan aktif di dalamnya.Sebaliknya
al-Alqur’an dan hadits banyak mengisyaratkan kebolehan perempuan
aktif menekuni berbagai profesi.
Dengan demikian,
keadilan gender adalah suatu kondisi adil bagi perempuan danlaki-laki untuk
dapat mengaktualisasikan dan mendedikasikan diri bagi pembangunan bangsa
dan negara. Keadilan dan kesetaraan gender berlandaskan pada prinsip-prinsip
yang memposisikan laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai: hamba
Tuhan(kapasitasnya sebagai hamba,- laki-laki dan perempuan masing-masing akan
mendapatkan penghargaan dari Tuhan sesuai dengan pengabdiannya khalifah di bumi
ditegaskan dalam surat al-A’raf [7]: 165,- penerima perjanjian primordial
(perjanjian dengan Tuhannya). Adam dan Hawa dalam cerita terdahulunya yang
telah disebutkan dalam surat al-A’raf [7]:
22.Ayat ayat tersebut diatas mengisyaratkan konsep kesetaraan dan
keadilan gender serta memberikan ketegasan bahwa prestasi individual baik
dalam bidang spiritual maupun urusan karir profesional, tidak mesti dimonopoli
oleh salah satu jenis kelamin saja. Laki-laki dan perempuan memperoleh
kesempatan yan sama meraih prestasi yang optimal. Namun dalam realitas masyarakat,
konsep ideal ini membutuhkan tahapan dan sosialisasi, karena masih terdapat
sejumlah kendala, terutama kendala budaya yang sulit diselesaikan.
Tujuan al-Qur’an
adalah terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Keadilan dalam al-Qur’an mencakup
segala segi kehidupan umat manusia, baik sebagai inividu maupun sebagai anggota
masyarakat. Al-Qur’an tidak mentolerir segala bentuk penindasan,
baik berdasarkan kelompok etnis, warna kulit, suku bangsa,
kepercayaan, maupun yang berdasarkan jenis kelamin. Dengan demikian,
terdapat suatu hasil pemahaman atau penafsiran yang bersifat menindas atau
menyalahi nilai-nilai luhur kemanusiaan, maka hasil pemahaman dan penafsiran
tersebut terbuka untuk diperdebatkan (debatable),apakah sesuai dengan ajaran
Islam yang sebenarnya sebagai ”rahmatan lil’alamin”
Adapun dalil-dalil dalam Al-quran
yang mengatur tentang kesetaraan
gender adalah:
Tentang hakikat penciptaan lelaki dan perempuan
Surat Ar-ram ayat 21, surat An-nisa ayat 1, surat Hujurat
ayat 13 yang pada intinya
berisi bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia berpasang-pasangan yaitu
lelaki dan perempuan, supaya mereka hidup tenang dan tentram, agar saling
mencintai dan menyayangi serta kasih mengasihi, agar lahir dan menyebar
banyak laki-laki dan perempuan serta
agar mereka saling mengenal. Ayat-ayat diatas menunjukkan adanya hubungan yang
saling timbal balik antara lelaki dan perempuan, dan tidak ada satupun
yang mengindikasikan adanya superioritas satu jenis atas jenis lainnya.
Tentang kedudukan kesetaraan antara lelaki dan perempuan
Surat Ali-Imran ayat 195, surat An-nisa ayat 124, surat
An-nahl ayat 97, suratAtaubah ayat 71-72, surat Al-ahzab ayat 35. Ayat-ayat
tersebut memuat bahwa Allah SWT secara khusus menunjuk baik
kepada perempuan maupun lelaki untuk menegakkan nilai - nilai islam dengan
beriman, bertaqwa dan beramal.
Allah SWT juga memberikan peran dan tanggung jawab yang sama antara lelaki dan
perempuan dalam menjalankan kehidupan spiritualnya. Dan Allah pun memberikan
sanksi yang sama terhadap perempuan dan lelaki untuk semua kesalahan yang
dilakukannya. Jadi pada intinya kedudukan dan
derajat antara lelaki dan perempuan dimata Allah SWT adalah sama, dan yang
membuatnya tidak sama hanyalah keimanan dan ketaqwaannya.
Prinsip
– prinsip Kesetaraan Gender dalam Al _ qur’an
1. Laki-laki dan Perempuan Sama-sama sebagai
Hamba
2. Laki-laki dan Perempuan sebagai Khalifah di
Bumi
3. Laki-laki dan Perempuan Menerima Perjanjian
Primordial
4. Adam dan
Hawa, Terlibat secara Aktif dalam Drama Kosmis
5. Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Berpotensi
Meraih Prestasi
ISLAM DAN GENDER DALAM HADIS DAN
APLIKASINYA DALAM MASYARAKAT
Agak berbeda
dengan Al-quran, dalam hadist ada kesan posisi perempuan terpinggirkan,
sekalipun ada juga ditemukan hadist-hadist yang memandang cukup respek terhadap
kaum perempuan. Adapun teks hadist yang memojokkan perempuan, misalnya penghuni
neraka adalah perempuan, perempuan kurang akalnya, perempuan kurang agamanya,
setiap bebergian wajib seizin suaminya, jika menolak ajakan suami di tempat
tidur akan di laknat malaikat samapai pagi atau puasa harus seizin suaminya.
Yang tidak kalah penting adalah mengkritisi fiqh dalam dunia fiqh, asumsi dan
opini terhadap perempuan rupanya cukup merajai sehingga rumusan fiqh sering
mempromosikan perempuan dalam the second class ironisnya fiqih yang
sebenarnya merupakan hasil dari pemahaman dari para ulama, yang melibatkan
penalaran, dipengaruhi oleh subjektivitas mustahidnya, syarat dengan
pertimbangan kultural, dan bertujuan untuk kemaslahatan umat. Sementara itu,
fiqih merupakan rumusan yang bagaimanapun juga di batasi oleh ruang dan waktu
sehingga kapanpun dan dimanapun ia bisa di kritik, di otak-atik atau di ubah
oleh mujtahid karena fiqih bukan hal yang sakral.
Perempuan
dihormati oleh Islam, misalnya dalam kehidupan masyarakat muslim periode awal.
Oleh karena itu jika perempuan ingin merekonstruksi citranya, tidak salahnya
jika sekiranya mereka mau menengok kembali ke zaman muslim ideal (zaman nabi
dan khulafa ar-roshidin). Perlu di
sadari bahwa bagaimana pun ada keterbatasan historisyang perlu dimengerti
sehingga konsep tipe ideal merupakan ide tentang suatu kenyataan, bukan wujud
kenyataan itu sendiri. Sudah selayaknya perempuan masa kini mau melihat kenyataan dan bisa membedakan, mana yang sebenarnya
Islami dan mana yang bukan. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu menjadi
perhatian kita bersama ketika kita ingin mendorong perempuan aktif dan
produktif.
PEMIKIRAN FEMINISME RIFFAT HASAN
Riffat Hasan
tidak hanya menolak dengan keras pandangan para mufassir bahwa Hawa di ciptakan
dari tulang rusuk Adam, tapi juga
mempertanyakan kenapa di pastikan nafs wahidah itu Adam dan zaujaha itu Hawa, istrinya. Padahal kata nafs dalam bahasa Arab tidak menunjuk kepada laki-laki
atau perempuan, tapi
bersifat netral. Begitu
juga kata zauj,
tidak secara otomatis
diartikan istri karena istilah itu bersifat netral, artinya pasangan
yang bisa laki- laki dan bisa perempuan. Di
samping zauj juga
dikenal istilah zaujah ,bentuk
feminim dari zauj. Riffat
(1996: 51) dengan
mengutip kamus Taj al-‘Arus menyatakan bahwa hanya masyarakat
Hijaz yang menggunakan istilah zauj untukmenunjuk kepada perempuan, sementara
di daerah lain di gunakan zaujah untuk menyatakan perempuan.
Menurut
Riffat Hasan (1996:49-50) tidak
menyatakan bahwa Adam manusia pertama
dan tidak pula
menyatakan bahwa Adam
laki-laki. Adam adalah kata benda maskulin, hanya secara linguistik, bukan menyangkut jenis kelamin. Seperti halnya nafs wahidah, ia pun tidak
memastikan bahwa Adam itu
perempuan, tapi menolak dengan
tegas kalau Adam harus
laki-laki. Baginya Istilah Adam
sama dengan basyar, al-insan, dan an-nas yang
menunjukkan manusia bukan jenis kelamin.
Konsep
penciptaan Hawa seperti yang di kemukakan para mufassir menurut Riffat berasal
dari Injil. Tradisi Injil ini masuk lewat kepustakaan haditsyan menurutnya
penuh controversial. Jadi menurutnya Adam dan Hawa diciptakan secara serempak
dan sama dalam substansinya, sama pula
caranya. Bukan Adam di ciptakan dulu dari tanah, kemudian Hawa dari
tulang rusuk Adam seperti pemikiran para mufassir dan hampir keseluruhan umat Islam.
Riffat
mencontohkan salah satu ayat yang populer menjadi dalil bagi superioritas
laki-laki yaitu surat Al-Nisa; ayat 34 yang artinya:
Kaum laki-laki
itu adalah qawamun (pemimpin) bagi
kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas
sebahagian yang lain,
dan karena mereka
(laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta
mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada
Allah lagi memelihara diri saat
suami tidak hadir
oleh karena Allah telah
memelihara mereka. Wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkan mereka
dari tempat tidur, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu,maka
janganlah mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya
Allah Maha Tinggi
dan lagi Maha Besar.
Ayat tersebut di atas mengundang penafsiran yang beragam oleh para mufassir.
RiffatHasan
mengartikan qawwamun seperti yang pernah dikemukakan oleh Fazlur Rahman–
bukanlah pemimpin atau pengatur perempuan, tetapi menurut Riffat term qawwamun
adalah sebuah term ekonomis, dan bukan biologis. Ia lebih tepat diartikan
sebagai pencari nafkah, bukan pemimpin.
Ada tiga
anggapan yang mendasari struktur yang menganggap laki-laki lebih unggul dari
perempuan yang harus direkonstrusi:
·
Mahluk yang pertama di ciptakan adalah
laki-laki. Analisis Heumatik : adam tidak pada jenis kelamin laki-laki zauj
tidak menunjuk pada jenis kelamin perempuan, ayat yang bicara penciptaan fisik
manusia menggunakan kata Al-hasyar Al-insan dan Al-nas.
·
Perempuan bukan laki-laki yang menjadi
penyebab terusirnya manusia dari surge, dalam surat Al-Baqarah ayat
35-39,Al-raf ayat 19-25. Syaitanlah yang menggoda keduannya.
·
Perempuan diciptakan tidak hanya dari
laki-laki tetapi juga untuk laki-laki : min nafsin wahidah
Riffat
Hasan menulis artikel berjudul
"Teologi Perempuan dalam Tradisi Islam, Sejajar di Hadapan Allah?"
Dalam artikel ini ia mencela hadits "nasihat dan penciptaan
perempuan". Hadits yang dimaksud adalah riwayat Abu Hurairah bahwa
Rasulullah saw. bersabda, "Nasihatilah perempuan, karena mereka
diciptakan dari tulang rusuk. Dan tulang rusuk paling bengkok adalah bagian
paling atas. Jika kau luruskan dengan paksa, ia akan patah. Dan jika kau
biarkan, ia akan tetap bengkok. Karenanya, nasihatilah perempuan." . Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari,
muslim, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
Dalam satu
kesempatan, Riffat berpendapat bahwa hadits ini diambil dari Injil dan pada
kesempatan lain, ia mengatakan bahwa hadits ini bertentangan dengan penciptaan
manusia dalam Al-Qur'an dan sangat sesuai dengan Injil. Riffat menulis,
"Hadits ini sangat bertentangan dengan keterangan dalam Al-Qur'an tentang
penciptaan manusia. Tetapi, sangat jelas kemiripannya dengan Kitab Kejadian 2/18-33,
dan 3/20." (Ulumul Qur'an, no. 4, tahun 1990, hlm. 53).
Ia mengkritik
dari dua segi: matan dan sanad. Nampak bahwa kritik ini berangkat dari
kebencian yang mendalam serta emosi yang meluap-luap, lalu melakukan kritik
hadits sembarangan dan mengatakan pernyataan sesuka hatinya tanpa dasar
kebenaran dan tanpa dalil.
Riffat menyerang
matan hadits berdasarkan kesimpulan yang ia pahami sebagai berikut:
a.
Dongeng tulang rusuk berasal dari Kitab
Kejadian 2 dan semua hadits soal ini tidak pernah menyebut nama Adam.
b.
Unsur-unsur misogini (kebencian terhadap
perempuan) dalam hadits, yang tidak ada dalam Kitab Kejadian, bertentangan
dengan ajaran dalam Al-Qur'an yang menyatakan bahwa semua umat manusia telah
diciptakan fi ahsani taqwim (dalam bentuk kreasi terbaik).
c.
Riffat tidak bisa memahami relevansi
pernyataan bahwa bagian paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian atasnya.
d.
Anjuran mengasihi akan masuk akal jika
perempuan dilahirkan cacat dan karenanya membutuhkan belas kasihan. Apakah
"kebengkokan yang tidak bisa diperbaiki" merupakan cacat semacam
itu?.
e.
Anjuran bersikap belas kasih terasa
merendahkan perempuan, bernada hedonistik, oportunis, dan tidak bisa dihargai
bahkan jika pun perempuan memang "bengkok tak tersembuhkan. (Ulumul
Qur'an, no. 4, tahun 1990, hlm. 53).
Selanjutnya,
Riffat menyerang sanad dengan menulis sebagai berikut, "Dalam kaitannya
dengan isnad, beberapa hal berikut perlu dikemukakan.
1. Semua hadits tersebut diriwayatkan dari Abu
Hurairah, shabat Nabi yang dianggap kontroversial oleh banyak ilmuwan Islam
pada masanya, termasuk Imam Abu Hanifah, pendiri aliran Sunni. (Di sini perlu
kiranya dinyatakan bahwa pada masa awal Islam, sikap yang kritis terhadap
hadits dan perawi hadits merupakan hal yang umum, namun pada masa-masa selanjutnya
sikap kritis terhadap sahabat dianggap sebagai "kejahatan besar").
2.
Semua hadits tersebut gharib (terlemah dalam klasifikasi hadits) karena
terdapat beberapa perawi yang merupakan perawi tunggal. Para ahli hadits
terkemuka menganggap satu hadits dipandang shahih, pertama jika diceritakan
oleh seorang sahabat; kedua, jika diceritakan oleh dua orang pengikut Nabi; dan
ketiga, jika diceritakan oleh banyak orang.
3.
Semua hadits tersebut dha'if (lemah) karena semuanya mempunyai sejumlah perawi
yang tidak terpercaya."
Dilatari kritik
keras terhadap hadits ini, sebuah lembaga sekuler Indonesia mengundangnya
sebagai pembicara sebuah seminar dengan dukungan publikasi media yang gencar.
Demikianlah, terdapat sebuah konspirasi dalam menyebarkan racun pemikiran.
Tendensi
kebencian ini tampak ketika Riffat menutup makalahnya dengan menuliskan hal
berikut. "Melihat betapa pentingnya masalah ini, maka sangat perlu bagi
setiap aktivis hak asasi perempuan Islam untuk mengetahui keterangan dalam
Al-Qur'an bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan sama telah diubah oleh
hadits.
Pendapat dan
Gerakan Riffat Hasan :
HAK PEREMPUAN DALAM ISLAM
(PEMIKIRAN ASGHAR ALI ENGINEER)
Jika seorang isteri
telah menyerahkan dirinya kepada suaminya dan suami itu telah bersenang-senang
kepadanya, sedangkan suami isteri tersebut termasuk orang yang ahlu
al-istimta’ dalam perkawinan yang sah maka wajib kepada suami untuk
memberikan nafkah dan diserahkan dengan sepantasnya, dan
hal ini sesuai dengan hadis Nabi Saw:
فاتّقوا
الله في النساء فإنّكم أخذ تموهنّ بأمانة الله واستحللتم فروجهنّ بكلمة الله ولكم
عليهنّ إلا يوطئن فراشكم أحدا تكرهونه فإنّ فعلن ذلك فاضربوهنّ ضربا غير مبرح
ولهنّ عليكم رزقهنّ وكسوتهنّ بالمعروف
Apabila seorang
isteri taat kepada suaminya maka wajib bagi suami memberikan nafkah, sedangkan jika
suami tidak memberikannya hingga lewat suatu masa maka nafkah tersebut menjadi
hutang suami (nafkah qada’) karena tanggungannya, dan tidaklah gugur
hutang tersebut dengan melewati suatu masa.
Ibnu Hazm
seperti dikutip oleh as-Sayyid Sabiq berkata: “Suami berhak menafkahi isterinya
sejak terjalinnya akad nikah baik suami mengajak hidup serumah atau tidak, baik
isteri masih di buaian atau isteri berbuat nusyuz atau tidak, kaya atau fakir,
masih punya orang tua atau yatim piatu, gadis atau janda, merdeka atau budak,
semua itu disesuaikan dengan keadaan dan kesanggupan suami”.
Tanggung jawab
suami tidak hanya ketika seorang wanita itu masih menjadi isterinya yang sah,
akan tetapi kewajiban untuk memberikan nafkah juga pada saat perceraian, karena pada hakekatnya ucapan cerai itu baru berlaku
setelah habis masa iddahnya. Berkaitan dengan nafkah
Allah SWT berfirman:
Terputusnya
perkawinan dalam Islam membawa akibat-akibat tertentu baik kepada mantan suami
atau kepada mantan isteri.
Akibat hukum
terputusnya perkawinan karena talak adalah: Bahwa bekas suami wajib memberikan
mut’ah yang layak kepada bekas isterinya baik berupa uang atau benda, kecuali qabla
ad dukhul; memberikan nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian)
kepada bekas isteri selama masa iddah (menunggu), kecuali bekas isteri telah
dijatuhi talak ba’in atau nusyuz; melunasi mahar yang masih terhutang
seluruhnya dan separo apabila qabla ad-dukhul; memberikan biaya hadanah
untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
dan memberikan nafkah iddahnya kepada bekas isterinya, kecuali isterinya
nusyuz.
Kewajiban-kewajiban
tersebut melekat pada diri suami dan harus dipenuhi oleh suami karena
merupakan hak-hak isteri sebagai akibat hukum dari cerai talak, dan tanggung
jawab nafkah dalam kasus perceraian itu sesuai dengan firman Allah SWT:
أسكنوهنّ من حيث
سكنتم من وجدكم ولا تضارّوهنّّ لتضيّقوا عليهنّ وإن كنّ أولات حمل فأنفقوا
عليهنّ حتّي يضعن حملهنّ فإن أرضعن لكم فأتوهنّ أجورهنّ وأتمروا بينكم
بمعروف وإن تعاسرتم فسترضع له أخرى.
Menurut mazhab
Abu Hanifah, mantan suaminya wajib memberikan nafkah kepada mereka (mantan
isteri) secara komplit dan utuh baik makanan, pakaian, dan tempat tinggal
selama masa ‘iddah, menurut ulama Mujtahiddin, bahwa
wajib kepada seseorang untuk menafkahi orang-orang yang wajib diberikan nafkah
seperti isterinya, ayahnya serta anaknya yang masih kecil (belum
sampai umur). Sedangkan menurut para ulama Maliki suami berkewajiban
untuk menyediakan akomodasi bagi isteri yang dicerainya, bila dia telah
bercampur dengannya, meskipun demikian, sang suami tak wajib memberikan nafkah
kepada isteri yang dicerai talak tiga, tetapi wanita yang hamil tetap
mendapatkan nafkahnya baik talak satu maupun talak tiga.
Sedangkan
berkaitan dengan ‘iddah bagi mantan isteri yang dicerai suaminya yang masih
hidup (cerai hidup), adalah
:
a.
Jika perempuan itu masih haid, ‘iddahnya
3 kali sucian,
b.
Jika perempuan yang ditalak belum atau
tidak haid karena belum saatnya (misalnya:
usianya masih sedikit atau tidak haid lagi karena sudah tua maka ‘iddahnya 3
bulan)
Menurut Asghar
pemberian nafkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan tidak hanya selama
masa ‘iddah saja, akan tetapi sampai menikah lagi atau mati,
sebagian pemimpin Islam menganggap bahwa hukum Islam itu suci dan tidak
bisa diubah, para pemimpin ini mempropagandakan dalam Islam mantan isteri yang
diceraikan itu hanya dapat jatah nafkah pada periode ‘iddah, bahkan ada
diantara pemimpin itu berpendapat bahwa memberikan nafkah di luar periode
tersebut adalah dosa.
Menurut Asghar
adalah jauh dari rasa keadilan bila isteri yang dicerai harus dipelihara oleh
orang tua atau kerabatnya setelah periode ‘iddah, benar bahwa dalam hukum Islam
seorang yang telah dicerai berhak mendapatkan nafkah hanya selama masa ‘iddah,
setelah itu dia bebas untuk kawin lagi atau kembali kepada orang tuanya atau
jika sudah tidak punya orang tua atau kepada kerabatnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya Hukum
Perkawinan Islam, berkaitan dengan QS. al-Baqarah: 241, yang menegaskan
bahwa perempuan yang ditalak berhak atas mata' dengan ma'ruf, sebagai
hak atas orang-orang yang bertaqwa. Mata' dengan ma'ruf
biasanya diartikan sebagai hiburan yang pantas, berupa sejumlah harta yang
diberikan kepada isteri yang ditalak, untuk memperluas arti mata'
sebagaimana disebutkan dalam al-Quran yang dikaitkan pula dengan ma'ruf
(yang pantas), tidak ada halangan apabila pengadilan dalam kasus-kasus
perceraian tertentu memutuskan ujud dari mata' itu berupa sejumlah uang
yang dapat menjadi biaya hidup mantan isteri sehabis masa ‘iddah, untuk waktu
tertentu.
Sedangkan dasar
filosofis yang dikemukakan Asghar adalah bahwa semua manusia adalah sama,
merdeka dan makhluk berakal yang memberi kecenderungan kepada persamaan dan
keadilan. Oleh karena itu secara natural akan selalu melawan segala bentuk
penindasan, diskriminasi dan ketidakadilan dalam segala hal. Dengan menggali
nilai-nilai revolusioner dalam kitab suci dan semangat perjuangan para nabi,
khusunya Nabi Muhammad dalam menegakkan nilai-nilai keislaman sebagai sumber
inspirasi dalam mengkritisi realitas praksis sejarah, Asghar berpendapat bahwa
Islam sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat wanita sehingga tidak ada
subordinasi atas wanita. Yang ada hanya kesetaraan gender dalam Islam.
FEMINISME DALAM ISLAM ( Tokoh Amina
Wadud)
Amina Wadud secara terbuka mengatakan beliau tidak bersetuju dengan
beberapa ayat Al-Quran, terutamanya yang berkenaan memotong tangan pencuri
kerana percaya memotong tangan merupakan perbuatan kasar (brutal behavior).
Beliau juga menolak beberapa hukuman lain yang terdapat dalam Al-Quran[1]. Amina Wadud menganjurkan empat kaedah baru menafsir
Al-Quran, iaitu 1) Pembacaan harafiah teks Al-Quran, 2) Hujah (legalistic)
yang mengekang bagaimana ayat itu diguna pakai, 3) Tafsiran semula dari sudut
pandangan sebaliknya (baru) , dan 4) Menolak Al-Qur'an apabila seseorang tidak
bersetuju dengannya
Amina Wadud menjadi subjek hangat di dalam perbincangan undang-undang Islam
apabila beliau menjadi imam untuk Solat Jumaat kepada 100 orang lelaki dan perempuan di Gereja Besar
Keuskupan St. John the Divine di New York pada 18 Mac 2005. Tindakan beliau ini memecah tradisi
Islam bahawa hanya lelaki boleh menjadi imam dalam solat lebih-lebih lagi bagi
Solat Jumaat (wanita dibenarkan menjadi imam untuk makmum yang terdiri dari
kalangan wanita).
Menurutnya Tidak ada ayat dalam al-Qur’an
yang menyebutkan bahwa wanita tidak boleh menjadi imam. Pada abad ke-7,
Nabi Muhammad pernah mengizinkan wanita menjadi imam bagi jamaah laki-laki dan
perempuan. Nabi Muhammad meminta Ummu Waraqah menjadi imam dalam shalat
jum’at bagi jamaah di luar
kota Madinah.
Namun, hukum yang kebanyakan diciptakan kaum pria menghapus hak-hak wanita muslim. Sehingga wanita muslim kehilangan hak-hak intelektualitas dan haknya menjadi pemimpin spiritual.
Namun, hukum yang kebanyakan diciptakan kaum pria menghapus hak-hak wanita muslim. Sehingga wanita muslim kehilangan hak-hak intelektualitas dan haknya menjadi pemimpin spiritual.
Kaum muslim menggunakan interpretsi sejarah yang salah dan mundur ke
belakang.
Wanita bukanlah seperti dasi yang menjadi pelengkap busana. Kapanpun lelaki melakukan kontak dengan wanita, maka wanita harus diperlakukan secara sejajar dan seimbang. Melalui shalat jumat kali ini, kita sama-sama melangkah ke depan. Langkah ini merupakan simbol dari adanya banyak kemungkinan dalam Islam.
Mungkin mayoritas pria Muslim masih tidak nyaman bila diimami shalat oleh wanita. Namun, adalah penting bagi kita untuk mendengarkan argumen yang dikemukakan Amina Wadud, tanpa buru-buru secara apriori menuduhnya sebagai manusia sesat yang menyesatkan. Ia juga berargumen bahwa al-Quran tidak pernah melarang praktik wanita memimpin shalat kaum pria. Tentu saja, argumen itu terbuka untuk diperdebatkan. Namun, yang terpenting justru itu terbuka untuk diperdebatkan.
Kalau Pendapat Amina ternyata benar, manfaatnya jelas : kita menemukan kebenaran baru. Karena itu, terlepas dari benar atau salah, pandangan Wadud yang kontroversial sangat penting untuk dijadikan agenda isu terbuka umat Islam. Allah akan selalu menerangi jalan mereka yang berusaha mencari kebenaran dengan ikhlas.
Wanita bukanlah seperti dasi yang menjadi pelengkap busana. Kapanpun lelaki melakukan kontak dengan wanita, maka wanita harus diperlakukan secara sejajar dan seimbang. Melalui shalat jumat kali ini, kita sama-sama melangkah ke depan. Langkah ini merupakan simbol dari adanya banyak kemungkinan dalam Islam.
Mungkin mayoritas pria Muslim masih tidak nyaman bila diimami shalat oleh wanita. Namun, adalah penting bagi kita untuk mendengarkan argumen yang dikemukakan Amina Wadud, tanpa buru-buru secara apriori menuduhnya sebagai manusia sesat yang menyesatkan. Ia juga berargumen bahwa al-Quran tidak pernah melarang praktik wanita memimpin shalat kaum pria. Tentu saja, argumen itu terbuka untuk diperdebatkan. Namun, yang terpenting justru itu terbuka untuk diperdebatkan.
Kalau Pendapat Amina ternyata benar, manfaatnya jelas : kita menemukan kebenaran baru. Karena itu, terlepas dari benar atau salah, pandangan Wadud yang kontroversial sangat penting untuk dijadikan agenda isu terbuka umat Islam. Allah akan selalu menerangi jalan mereka yang berusaha mencari kebenaran dengan ikhlas.
FEMINISME
DALAM ISLAM, PERSPEKTIF HUSEIN MUHAMMAD
K.H Husein
Muhammad, satu-satunya Kyai feminis Indonesia yang tak pernah merasa lelah
membela perempuan. Ia berjuang mendongkrak kemapanan pemahaman relasi gender
yang telah mapan. Pandangannya banyak berbeda dengan pandangan keagamaan arus
utama, terutama ketika membahas fikih mengenai perempuan. Salah satu fatwanya
yang berbeda adalah, ia membolehkan perempuan sebagai Imam Salat yang makmumnya
laki-laki. Menurutnya, Imam Salat hendaknya yang pandai membaca Al-qur’an, ahli
fiqih, dan yang pandai di antara kamu. Al-qur’an tidak pernah menyebutkan soal
laki-laki dan perempuan, justru yang ditekankan sebagai Imam salat adalah
kemampuan individu, bukan jenis kelamin.
Hadits tentang
penegasan perempuan menjadi imam shalat
عَنْ رَائِطَةَ الْحَنِفِيَّةِ أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْ
نِسْوَةً فِي الْمَكْتُوبَةِ فَأَمَّتْهُنَّ بَيْنَهُنَّ وَسَطًا
Raithah al-Hanifiyah menceritakan bahwa 'Aisyah
menjadi imam bagi jamaah perempuan pada shalat wajib dengan berada di
tengah-tengah mereka (Hadist diriwayatkan oleh al-Baihaqy, Sunan
al-Baihaqy al-Kubra, III/131, diriwayatkan juga oleh Imam Syafii, dan
al-Daruquthni I/404, Abdurrazak III/141. Shahih)
عَنْ حُجَيْرَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا
أَمَّتْهُنَّ فَقَامَتْ وَسَطَا
Dari Hujairah dari
Ummi Salamah (Istri Nabi) bahwa ia mengimami para wanita dengan cara berdiri
ditengahnya (Hadist diriwayatkan al-Baihaqy dalam Sunan al-Baihaqy al-Kubra,
III/131, diriwayatkan juga oleh al-Daruquthni I/405, dan Abdurrazak III/140.
Kesimpulan:
1) Bila wanita menjadi imam atas dua atau lebih wanita
lainnya, maka ia berada di tengah-
tengah shaf pertama.
2) Bila wanita menjadi imam atas satu wanita, maka imam
berada sejajar dengan makmum disebelah kiri makmum (seperti laki-laki). Wallahu
a'lam biss-shawab.
Ada
alasan-alasan yang memperbolehkan perempuan itu jadi imam shalat dan ada yang
tidak memperbolehkannya. Dan alasan perempuan boleh menjadi imam shalat
tergantung dari perempuan itu pandai membaca alquran, ahli fikih, dan pandai
diantara semuanya. Serta dalam alquran pun tidak pernah menyebutkan soal
laki-laki dan perempuan, justru yang ditekankan itu adalah kemampuan individu,
bukan jenis kelaminnya. Jadi kalau perempuan itu memenuhi syarat-syarat boleh
saja menjadi imam shalat. Dan alasan perempuan tidak boleh menjadi imam shalat
itu Tidak dibolehkan wanita mengimami laki-laki, baik laki-laki itu suaminya,
anaknya ataupun ayahnya, sebab wanita tidak boleh menjadi imam laki-laki,
karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Tidak akan beruntung
suatu kaum yang menyerahkan perkara mereka kepada wanita.” Bahkan sekalipun
wanita itu lebih paham (terhadap Kitabullah), ia tetap tidak boleh
mengimaminya, adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam: “Hendaknya kaum
ini diimami oleh orang yang paling bagus bacaannya dalam Kitabullah di antara
mereka.” Maka wanita bersama laki-laki tidak tercakup dalam khithab ini, Allah
Subhanallahu wa Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang
diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan) dan jangan pula
wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita
(yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan).”
(Al-Hujurat: 11)
Allah telah membagi masyarakat menjadi dua bagian, yaitu kaum laki-laki dan
kaum wanita, berdasarkan ini maka tidak termasuk dalam kategori sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wassalam: “Hendaknya kaum ini diimami oleh orang yang
paling bagus bacaannya dalam Kitabullah di antara mereka.” (Fatawa
al-Mar’ah, hal. 38)
RELEVANSI PEMIKIRAN FEMINIS MUSLIM
DENGAN BARAT
Salah satu
kritik utama feminis Islam terhadap feminis Barat adalah kecenderungannya
kepada sekularisme. Menurut teologi feminisme Islam, konsep hak-hak asasi
manusia yang tidak berlandaskan visi transendental merupakan hal yang tragis.
Karenanya, mereka berpandangan gerakan perempuan Islam harus berpegang pada
paradigma agama supaya tidak menjadi sekular. Fatima Mernissi (1988) dan Issa
J. Boullata (1989), misalnya, menegaskan bahwa perempuan Islam harus
mengembangkan program-program feminisnya sendiri dengan menggunakan kerangka
acuan yang Islami.
Sebenarnya
kedatangan Islam pada abad ke-7 M membawa revoulusi gender. Islam hadir sebagai
ideologi pembaharuan terhadap budaya-budaya yang menindas perempuan, merubah
status perempuan secara drastis. Tidak lagi sebagai second creation
(mahluk kedua setelah laki-laki) atau penyebab dosa. Justru Islam mengangkat
derajat perempuan sebagai sesama hamba Allah seperti halnya laki-laki.
Perempuan dalam Islam diakui hak-haknya sebagai manusia dan warga negara, dan
berperan aktif dalam berbagai sektor termasuk politik dan militer. Islam
mengembalikan fungsi perempuan yang juga sebagai khalifah fil ardl pengemban
amanah untuk mengelola alam semesta. Jadi dengan kata lain, gerakan emansipasi
perempuan dalam sejarah peradaban manusia sudah dipelopori oleh risalah yang
dibawa oleh Nabi Muhammad saw.
Lalu ketika pada
abad ke-18 timbul gerakan yang membebaskan perempuan di Eropa, itu dikarenakan
kedangkalan mereka terhadap sumber-sumber Islam-’aturan baru’ yang diturunkan
Allah untuk menghapus aturan cacat yang mereka miliki (Bibel). Yang seharusnya
ketika mereka mengenal Islam maka sudah cukuplah semua aturan yang ada dalam
Islam (Al-Quran dan Sunnah) untuk memenuhi tuntutan mereka, hak-hak mereka yang
di tindas oleh budaya saat itu. Tapi penyebaran Islam ini terhambat oleh mereka
yang tidak mau tunduk pada Islam, walaupun sebenarnya mereka mengetahui
kemuliaan Islam.
Isu-isu tentang
status dan hak-hak perempuan serta sejalan tidaknya dengan aturan-aturan
syariat islam, telah menjadi perdebatan di kalangan kelompok sekuler dan
konservatif di dalam banyak masyarakat Timur Tengah. Dalam sejumlah masyarakat
Timur Tengah, perjuangan politik dan intelektual bagi hak-hak perempuan bermula
pada akhir abad-19.
Para feminisme
muslim mengajukan konsep kesetaraan sebagai solusi terhadap problem
ketidaksertaan gender. Asghar, salah satu orang dari mereka, mengajukan konsep
kesetaraan antara lelaki dan perempuan dalam Al-Qur’an yang menurutnya
mengisyaratkan 2 (dua) hal :
1.
Pertama, dalam pengertiannya yang umum,
harus ada penerimaan martabat kedua jenis kelamin dalam ukuran yang setaraa .
2.
Kedua, orang yang harus mengetahui bahwa
laki-laki dan perempuan mempunyai hak-hak yang setara dalam bidang social,
ekonomi dan politik, seperti kesetaraan hak untuk mengadakan akad nikah atau
memutuskannya, kesetaraan hak untuk memiliki atau mengatur harta miliknya tanpa
campur tangan pihak lain, kesetaraan hak untuk memilih atau menjalani cara
hidup, dan kesetaraan hak dalam tanggung jawab dan kebebasan.
feminisme barat
dalam memperjuangkan hak-haknya dan mewujudkan cita-citanya, sering mengabaikan
pengalaman perempuan dari latar belakang budaya yang berbeda dengan mereka.
Padahal konsep gender yang mereka populerkan adalah menyamakan dan mensetarakan
posisi laki-laki dan perempuan yang ditentukan oleh sosial dan budaya
tergantung pada tempat atau wilayahnya. Feminisme barat atau sering disebut
feminisme arus utama, tidak memperdulikan ragam budaya yang mempengaruhi
perempuan itu sendiri, sehingga perempuan yang berada di negara berkembang
(dunia ketiga) disebut oleh feminis barat sebagai perempuan yang bodoh,
terbelakang, buta huruf, tidak progresif dan tradisional.
Hakikat
feeminisme adalah gerakan transformasi sosial, dalam arti tidak selalu hanya
memperjuangkan masalah perempuan belaka. Dengan demikian strategi perjuangan
gerakan feminisme dalam jangka panjang tidak sekedar dalam upaya pemenuhan
kebutuhan praktis kondisi kaum perempuan saja atau hanya dalam rangka
mengakhiri dominasi gender dan manifestasinya, seperti exploitasi,
marginalisasi, subordinasi, pelekatan stereotype, kekerasan dan penjinakan
belaka, melainkan perjuangan transformasi sosial ke arah penciptaan stuktur
yang secara fundamental baru dan lebih baik.
LALU
APAKAH ISLAM ADALAH AGAMA YANG RAMAH GENDER ATAU SEBALIKNYA ?
Jawabannya adalah
iya.
Agama Islam
menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi sejajar. Islam datang
mendobrak budaya dan tradisi patriarki bangsa Arab, bahkan dapat dikatakan
dengan cara yang revolusioner. Tradisi Arab ketika itu secara umum menempatkan
perempuan hampir sama dengan hamba sahaya dan harta benda. Mereka biasanya
mengubur hidup-hidup bayi perempuan, tidak memberi hak waris kepada perempuan,
poligami dengan belasan istri, dan membatasi hak-hak perempuan baik dalam
wilayah publik maupun domestik. Islam datang dengan mengencam penguburan
bayi-bayi perempuan, membatasi poligami, memberikan hak waris dan hak-hak
lainnya kepada perempuan sesuai dengan fungsi dan peran sosial perempuan ketika
itu.
Agama Islam
sangat menekankan persamaan derajat. Persamaan derajad yang diajarkan Islam
tidaklah pragmatis sesuatu yang baik untuk kepentingan sesaat tetapi universal
sesuatu yang baik atas pertimbangan jangka panjang dan menyeluruh. Karena itu,
misi Islam adalah menjadi agama yang rahmat bagi sekalian alam. Dengan lain
perkataan, meski laki-laki dan perempuan memang memiliki perbedaan terutama
dari anatomi tubuhnya, tetapi keduanya harus mendukung dan melengkapi.
Persamaan
derajad ini bermakna bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama berpeluang untuk
mencapai derajat kemuliaan. Ketinggian derajat takwa tidak dapat diperoleh
melalui prestasi pendahulu, tetapi semata-mata usaha diri sendiri. Untuk itu,
Allah menganugrahkan kepada mereka sejumlah potensi baik internal maupun
eksternal agar digunakan sebaik mungkin. Perbedaan biologis hanyalah sekedar
variasi sarana guna menuju kepada manusia paripurna,. Dengan demikian perbedaan
otonomi tubuh jangan dijadikan legimitasi untuk melakukan diskriminasi dengan
membentuk persepsi budaya yang merendahkan perempuan dan menempatkan laki-laki
pada posisi yang unggul.
Dengan demikian
semangat dan pesan universal yang dibawa Islam pada dasarnya adalah persamaan
antara laki-laki dan perempuaan serta berusaha menegakkan keadilan gender dalam
masyarakat.

0 komentar:
Posting Komentar